Biaya Haji. Foto: Pexels.
Biaya Haji. Foto: Pexels.

Pemerintah Berikan Subsidi Rp3,2 Juta per Jemaah untuk Ringankan Biaya Haji 2027

Arif Wicaksono • 08 Oktober 2026 17:09
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membuat biaya haji lebih terjangkau. Hal ini dibuktikan dengan penetapan biaya ibadah haji 1448 H/2027 M oleh pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang turun Rp 3,38 juta.
  • Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah itu, 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi tanggungan jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Jakarta: Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membuat biaya haji lebih terjangkau. Hal ini dibuktikan dengan penetapan biaya ibadah haji 1448 H/2027 M oleh pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang turun Rp 3,38 juta.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah itu, 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi tanggungan jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526 berasal dari Nilai Manfaat (NM). Komposisi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah, kualitas layanan, dan keberlanjutan keuangan haji.
 
Pemerintah juga memberikan subsidi Rp3,2 juta per jemaah. Subsidi ini diperhitungkan dalam skema pelunasan bersama setoran awal Rp25 juta dan perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta.

Dengan perhitungan tersebut, rata-rata sisa biaya yang harus dilunasi jemaah menjadi Rp23.048.825. Angka ini turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan beban jemaah pada tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membuat biaya haji lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Efisiensi juga terus didorong dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan 2027 disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji. Perhitungan itu juga memperhitungkan asumsi nilai tukar sebesar USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67.

"Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj di Jakarta, ditulis Kamis (8/10).

Menurut dia, pemerintah juga akan terus mencari ruang efisiensi agar dana haji memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegas Menhaj.

Dalam penyelenggaraan 2027, biaya haji mencakup berbagai kebutuhan di dalam negeri dan Arab Saudi, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, dokumen perjalanan, hingga pembinaan jemaah.

Pemerintah juga mengantisipasi kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Jika terjadi kekurangan anggaran akibat kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan agar biaya tambahan menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga tidak menambah beban jemaah.

Besaran Bipih tetap berbeda menurut embarkasi karena dipengaruhi biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi. Jemaah diminta memantau informasi resmi Kemenhaj mengenai jadwal dan mekanisme pelunasan.

Dengan subsidi dan efisiensi yang terus diperkuat, pemerintah menegaskan komitmennya agar perjalanan ibadah haji tetap berkualitas sekaligus semakin terjangkau bagi masyarakat.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan