Sampoerna menerapkan berbagai upaya pencegahan dan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19. Foto: dok MI.
Sampoerna menerapkan berbagai upaya pencegahan dan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19. Foto: dok MI.

Pembayaran Cukai Ditunda Beri Kesempatan Perusahaan Atur Pengeluaran

Ade Hapsari Lestarini • 22 April 2020 15:48
Jakarta: PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) mengapresiasi Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
 
Direktur HM Sampoerna Elvira Lianita mengatakan perpanjangan waktu pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari sejak pemesanan tentunya memberikan perusahaan rokok kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat covid-19, karena merupakan masa sulit bagi semua pihak.
 
"Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran ini, maka pabrikan rokok seperti Sampoerna memiliki kemampuan lebih dalam mengalokasikan dan mengatur dananya untuk meningkatkan protokol kesehatan di kegiatan usahanya, mutlak membutuhkan dana yang lebih besar demi memastikan kesehatan dan keselamatan setiap karyawannya, serta pada saat bersamaan menjaga kelangsungan usaha agar tetap berjalan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 April 2020.

Dia menambahkan sejalan dengan arahan Pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran covid-19 dan mewujudkan apa yang direpresentasikan dalam Filosofi Tiga Tangan, Sampoerna terus melakukan upaya optimal untuk mendukung karyawan, mitra usaha juga masyarakat luas dalam menghadapi masa darurat ini.
 
"Sampoerna percaya berbagai upaya Pemerintah untuk membantu masyarakat luas dan dunia usaha sangat dibutuhkan agar semua pihak bisa bertahan dalam situasi sulit saat ini, tidak saja selama masa pandemi covid-19 berlangsung, tetapi juga setelahnya sampai roda dan kegiatan perekonomian dapat kembali normal," jelasnya.
 
Adapun saat ini perseroan telah menerapkan bekerja dari rumah untuk karyawan. Sementara untuk sebagian karyawan produksi, nonproduksi maupun yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, Sampoerna telah menerapkan berbagai upaya pencegahan dan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, kebersihan, sanitasi/disinfektasi semua fasilitas kantor dan kendaraan operasional, serta menyediakan perlengkapan proteksi diri termasuk masker medis dan hand sanitizer.
 
"Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak covid-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah," tambah dia.
 
Sementara itu, lebih dari 120 ribu mitra usaha Sampoerna Retail Community (SRC) yang tersebar di seluruh Indonesia secara rutin menerima informasi melalui aplikasi AYO SRC mengenai protokol kesehatan dan program edukasi seperti bagaimana memastikan keberlangsungan usaha selama kondisi krisis dan tidak pasti.
 
Kemudian menyediakan perlengkapan proteksi diri seperti hand sanitizer, masker kain, dan partisi untuk memastikan penerapan physical distancing di toko-toko kelontong binaan SRC.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan