Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan, jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. Hal ini sesuai dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
"Dalam SPJBTL diatur bahwa batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Agung dalam keterangannya dilansir MediaIndonesia.com, Minggu, 1 Agustus 2021.
Selain itu, Agung menambahkan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) juga disebutkan, jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan listrik sementara. Kemudian, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan PLN menginginkan sambungan listrik kembali, maka mereka tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru. Agung berpendapat, banyak kasus insiden layanan listrik terganggu, padahal bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik. Oleh karenanya, PLN meminta pelanggan untuk membayar tagihan sebelum tanggal 20.
Proses pembayaran tagihan listrik, sambung Agung, bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos, maupun gerai minimarket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id