Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Gangguan Listrik Jadi Aduan Terbanyak yang Diterima Ombudsman

Insi Nantika Jelita • 05 Agustus 2021 20:15
Jakarta: Anggota Ombudsman RI Hery Susanto membeberkan soal permasalahan pelayanan publik yang sering dilaporkan publik sepanjang 2021 ialah masalah gangguan kelistrikan hingga pungutan liar (pungli) dalam penanaman modal.
 
Soal masalah kelistrikan, pihaknya paling banyak menerima aduan soal P2TL atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, lalu perihal kenaikan biaya tarif dan soal permohonan sambungan baru.
 
"Aduan ini sifatnya yang kami himpun dari sistem pelaporan elektronik Ombudsman. Sudah dikanalisasi dalam sektor dan substansi yang ada. Laporan masyarakat itu kami periksa dan memanggil para pelapor dan terlapor," kata Hery dalam konferensi pers virtual, dilansir Mediaindonesia.com, Kamis, 5 Agustus 2021.

Aduan lainnya ialah pada sektor pertambangan yang paling banyak diterima Ombudsman. Masalah yang diadukan seperti peningkatan status IUP (Izin Usaha Pertambangan), perpanjangan status IUP, proses pencabutan IUP, dan lainnya.  Lalu laporan layanan publik yang diadukan ke Ombudsman ialah pada sektor kehutanan. Hery mengaku pihaknya menerima laporan soal tumpang tindih izin kawasan hutan, klaim hutan antara warga dengan perusahaan dan lainnya. Kemudian ada soal masalah bidang perikanan, perizinan usaha dan penanaman modal.
 
"Soal penanamam modal juga soal pungutan liar dan jaminan hukum berinvestasi " kata Hery.
 
Secara umum, dalam data pengaduan maladministrasi layanan publik sepanjang 2021, instansi pemerintah atau kementerian yang paling banyak dilaporkan publik ke Ombudsman. Lalu, disusul pemerintah daerah dengan lebih dari 200 laporan.
 
Ombudsman juga kerap mendapati keluhan publik soal layanan dari instansi kepolisian dengan hampir 150 aduan sepanjang 2021. Selanjutnya, laporan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan BUMN dengan 100 laporan dan sebagainya. "Implementasi standar pelayanan bidang perizinan masih rendah. Banyak masyarkat yang tidak tahu standar pelayanan yang benar," pungkas Hery.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan