Gedung Kementan. (Foto: Setkab)
Gedung Kementan. (Foto: Setkab)

Satgas Covid-19 Cabut Penyegelan Kantor Pusat Kementan

Gervin Nathaniel Purba • 09 Juli 2021 16:00
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 DKI Jakarta mencopot penyegelan kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Jakarta Selatan. Pihak Kementan telah memberikan klarifikasi disertai bukti data yang kuat kepada pihak Satgas.
 
Seperti diketahui, kantor pusat Kementan disegel oleh Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta kemarin. Kementan diduga melanggar protokol pencegahan dan pengendalian covid-19 karena masih tetap membuka kantor meskipun ratusan karyawan terpapar virus covid-19.
 
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Musyafak mengatakan pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan telah menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Kementan kepada Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. Saat ini, kantor Kementan sudah bisa beroperasi kembali.

"Kementan adalah kementerian yang punya tanggung jawab besar untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional. Oleh sebab itu perlu koordinasi, pemantauan, dan sebagainya, sehingga tidak mungkin dilakukan lockdown 100 persen," kata Musyafak dikutip keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
 
Satgas Covid-19 Cabut Penyegelan Kantor Pusat Kementan
(Kantor pusat Kementan disegel oleh Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta kemarin. Foto: Dok. Kementan)
 
Musyafak mencontohkan, para pegawai di Badan Karantina Pertanian (Barantan) tetap masuk kantor meskipun hanya 25 persen. Sebab, Barantan termasuk unit esensial yang memiliki tugas dalam pelayanan perkarantinaan pada masyarakat.
 
"Barantan itu masuk tapi tidak lebih dari 25 persen, sehingga sebetulnya sudah menerapkan protokol covid dan sekarang segelnya juga sudah dilepas. Semua sudah aman," katanya.
 
Terkait informasi ratusan pegawai yang terpapar covid-19, Musyafak membenarkannya. Tercatat, jumlah pegawai Kementan yang terpapar virus covid-19 sebanyak 303 orang. Namun, semua pegawai itu tidak terpusat di Ragunan. 
 
"Jadi bukan hanya di kantor pusat saja. Jumlah yang terpapar itu ada dimana-mana. Jadi sekali lagi terkait PPKM ini, Pak Sekjen sudah membuat surat edaran, di situ dijelaskan aturan ketat dan disipilin prokes.  Untuk kantor yang pegawainya banyak terpapar dan tugasnya tidak esensial, maka lockdown tiga hari. Jika harus masuk, maksimal 25 persen," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan