Ilustrasi CPNS - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi CPNS - - Foto: MI/ Ramdani

Tak Cuma Gaji, PNS Juga Berhak Dapat Tunjangan Ini

Eko Nordiansyah • 01 Juni 2022 18:39
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri lantaran besaran gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi.
 
Dilansir Medcom.id, Rabu, 1 Juni 2022, besaran gaji PNS memang disesuaikan dengan golongan antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Padahal selain mendapatkan gaji, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, suami/istri, anak, hingga tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini diatur sesuai dengan peraturan yang ada di masing-masing kementerian/lembaga.

Beberapa tunjangan yang bisa didapatkan oleh PNS, sebagai berikut:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja bisa didapat oleh PNS bisa berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi, baik pusat maupun daerah. Tunjangan kinerja terbesar didapat oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencapai Rp117.375.000.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan adalah lima persen dari gaji pokoknya. Namun jika keduanya sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Syaratnya adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besaran tunjangan untuk golongan I dan II sebesar Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tunjangan terendah Rp360 ribu per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490 ribu untuk IVB, Rp540 ribu untuk IVAA, Rp1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil ini diberikan berdasarkan golongan, yaitu golongan IV Rp190 ribu, golongan III Rp185 ribu, golongan II Rp180 ribu, dan golongan I Rp175 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan