Dilansir Medcom.id, Rabu, 1 Juni 2022, besaran gaji PNS memang disesuaikan dengan golongan antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal selain mendapatkan gaji, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, suami/istri, anak, hingga tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini diatur sesuai dengan peraturan yang ada di masing-masing kementerian/lembaga.
Beberapa tunjangan yang bisa didapatkan oleh PNS, sebagai berikut: