Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin.

BPH Migas Atur Mekanisme Tarif Pengangkutan Gas

Husen Miftahudin • 30 April 2020 19:35
Jakarta: Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) membahas tarif pengangkutan gas atas kebijakan baru. Kebijakan anyar tersebut terkait penurunan harga gas yang diatur melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
 
Kemudian, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
 
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan pembahasan pengaturan mekanisme tarif pengangkutan gas dilakukan dalam grup diskusi melalui aplikasi daring. Hal tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan dan aspirasi badan usaha serta pemangku kepentingan terkait yang terdampak regulasi tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

"Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapkan tarif pengangkutan gas bumi secara independen. Oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami nantinya," ujar Fanshurullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 30 April 2020.
 
Terdapat beberapa poin yang menjadi titik fokus pembahasan, antara lain Pasal 10 Permen ESDM 8/2020 yang menyatakan Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan. Lalu Diktum Ketujuh Kepmen ESDM 89/2020 terkait rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan yang wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak Kepmen berlaku, yaitu pada 13 Mei 2020.
 
Selanjutnya, Diktum Ketujuh Kepmen ESDM 91/2020 terkait rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak Kepmen berlaku, yaitu pada 22 Mei 2020. "Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak Permen dan Kepmen yang terbit," akunya.
 
Dalam pembahasan tersebut, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan para pemangku kepentingan terutama badan usaha yang terdampak dari penerbitan regulasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian terhadap. Termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.
 
"Sebab berbarengan dengan kondisi pandemi covid-19 ini melanda Indonesia dan memang tenggat waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit, sementara meminta untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan peraturan atau ketetapan dari BPH Migas," jelas dia.
 
Senada dengan Jugi, Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi. Namun batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi.
 
Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal teknis lainnya, penyesuaian volume, serta konsumen yang mendapat fasilitas penurunan harga.
 
"Badan usaha juga perlu mengusulkan penyelarasan ketentuan pada Permen dan Kepmen dengan peraturan terkait lainnya. Serta perlu adanya kejelasan atas beberapa ketentuan pada Permen dan Kepmen, misalnya mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya," tutup Eddy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan