Pasalnya, restrukturisasi kredit bertujuan tidak semata-mata untuk perbaikan BUMN Karya, tetapi juga untuk melindungi hak kreditur tanpa menimbulkan gejolak.
Analis Pasar Modal Reza Priyambada mengatakan upaya restrukturisasi yang dikelola dengan baik, manajemen risiko yang terukur, dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik akan menguntungkan semua pihak.
"Maka dari itu, proses restrukturisasi ini perlu dilakukan sehingga dapat menyelamatkan si BUMN dan juga tidak serta merta menghilangkan hak-hak para krediturnya," kata Reza dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 5 Desember 2023.
Baca juga: Didukung Kreditur, Implementasi Restrukturisasi WSBP Capai 90% |
BUMN Karya masih terlibat PKPU
Sementara itu, saat ini ada beberapa BUMN Karya yang tengah terlibat dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk atau PTPP.
Namun dalam perkembangannya gugatan PKPU yang diajukan sebagian telah ditolak, serta ada yang dicabut oleh para pemohon dan berakhir dengan kesepakatan damai agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, terlebih karena BUMN Karya bergerak di bidang kepentingan publik dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
"BUMN Karya yang tengah terlibat dalam PKPU tidak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek baik yang akan maupun sedang berjalan," tutur Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News