Berikut wawancara jurnalis Media Indonesia, M Ilham Ramadhan Avisena, dengan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, terkait tujuan pemerintah menyusun UU tersebut.
Apa tujuan utama pemerintah menyusun UU Cipta Kerja ini?
Tujuannya adalah penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei BPS, pada Februari 2020, jumlah orang yang belum memiliki pekerjaan sudah 13,4 juta orang lalu 6,2 juta menganggur dan angkatan kerja baru 2,92 juta dan yang terdampak pandemi sudah 3,5 juta orang. Itu belum ditambah orang yang setengah menganggur, pekerja paruh waktu.Indonesia punya aturan investasi dalam UU 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing. Apa tawaran dan aturan yang berbeda dalam UU Cipta Kerja?
Memang ada UU Penanaman Modal. Di dalam implementasinya, meski realisasi investasi naik dan memenuhi target, itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan kita. Di UU baru ini, kita ingin menyiapkan satu ekosistem investasi. Jadi, tidak sporadis menarik investor dengan memberikan insentif. Ada empat hal yang menjadi esensi mengenai UU Cipta Kerja.Pertama, kita mengubah rezim perizinan dari license based menjadi pendekatan risk based approach. Jadi, yang skala rendah seperti UKM itu tidak perlu izin. Untuk skala menengah, nanti akan ada standar sertifikatnya. Untuk risiko tinggi baru menggunakan izin.
Kedua, persyaratan dasar perizinan akan diintegrasikan dan dipermudah. Ketiga, itu ialah penyederhanaan izin berusaha di tiap sektor. Keempat, penyederhanaan izin investasi.