Melalui QRIS masyarakat dimudahkan dalam bertransaksi di berbagai tempat makan hingga hiburan karena tinggal melakukan scan barcode saja.
Hampir semua dompet digital di Indonesia pun telah memakai fitur QRIS untuk memudahkan pengguna, termasuk GoPay.
Melansir laman Gojek, ternyata manfaat scan QRIS pakai GoPay banyak sekali tak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi rekan usaha.
Bagi rekan usaha manfaat penggunaan QRIS diantaranya lebih mudah dalam menerima pembayaran non-tunai. Lalu, rekan usaha juga dapat melakukan pendaftaran satu kali saja dan akan memperoleh satu QR yang bisa menerima pembayaran dari aplikasi manapun, memperluas pangsa pasar pembayaran non-tunai
Baca juga: BI Dorong Pedagang Pasar Manfaatkan Transaksi Nontunai |
Sementara bagi konsumen manfaat yang diterima adalah fleksibilitas dalam memilih instrumen pembayaran. Masyarakat tidak perlu memiliki semua aplikasi. Melalui satu QR bisa menerima pembayaran dari semua aplikasi
Buat kamu yang belum tau cara scan pakai GoPay, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Beritahu kasir kamu bayar menggunakan GoPay
- Buka aplikasi Gojek dan klik “Bayar”
- Scan kode QR yang ada di dekat kasir atau di struk yang diberikan oleh petugas kasir
- Pastikan jumlah pembayaran sudah sesuai
- Masukkan PIN GoPay kamu
- Transaksi sukses!
Sementara untuk mengaktifkan layanan QRIS Gopay bagi mitra usaha bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan aplikasi GoBiz Anda sudah update versi terbaru
- Buka menu ‘Bayar’ pada aplikasi GoBiz, dan klik ‘Lihat manfaat QRIS’
- Pelajari manfaat QRIS. Jika sudah, klik ‘Lihat rincian biaya’
- Pelajari biaya yang dikenakan untuk setiap transaksi QRIS. Jika Anda sudah setuju, klik `Daftar Sekarang`
- Masukkan kode pos usaha Anda, jika sudah setuju dengan Syarat dan Ketentuan, silakan klik tanda ‘centang’ kemudian klik ‘Kirim & aktifkan QRIS’
- Proses aktivasi QRIS dimulai. Anda bisa mulai menerima pembayaran QRIS paling lambat dalam 7 hari kerja.
- Ketika proses aktivasi QRIS berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email dan aplikasi GoBiz.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News