Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu atas arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus 2021.
Luhut menjelaskan pertimbangan memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat tersebut adalah untuk menjaga momentum penurunan kasus covid-19 yang sempat tinggi akhir-akhir ini.
Tercatat, penurunan kasus covid-19 di Jawa-Bali sudah mencapai 59,6 persen.
"Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," ungkapnya.
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," imbuhnya.
Lebih lanjut terkait rincian mengenai kelanjutan PPKM level 4, 3, dan 2 tersebut, Luhut menyampaikan akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Luhut memastikan dalam mengambil keputusan ini pemerintah telah berdiskusi dengan berbagai pihak dan ahli, termasuk asosiasi-asosiasi sektor ekonomi.
"Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak, misalnya asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya. Sehingga detil detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News