Tarif diskon tersebut diberikan dalam rangka hari ulang tahun PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Tarif diskon itu berlaku mulai 18 Oktober 2023 hingga 30 Oktober 2023.
“Diharapkan melalui beragam promo tiket Kereta Cepat Whoosh yang dihadirkan dapat menarik minat masyarakat untuk beralih dari jalan raya ke transportasi publik," kata Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi saat peluncuran Aplikasi Whoosh, di Stasiun Halim, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Selasa, 17 Oktober 2023.
Cara dapat diskon tiket kereta cepat
Masyarakat yang ingin mendapatkan potongan 50 persen tiket kereta cepat Whoosh dari harga normal Rp300 ribu dapat mengunduh dan memesan tiket melalui aplikasi resmi yaitu Whoosh Kereta Cepat dan aplikasi lainnya seperti Access By KAI, Livin by Mandiri, dan menyusul dalam waktu dekat di aplikasi BRImo dan BNI Mobile Banking melalui Google Play Store dan App Store.Baca juga: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp300 Ribu Sudah Termasuk KA Feeder |
Dengan aplikasi itu, penumpang akan lebih mudah untuk melihat jadwal, melakukan pemesanan, hingga melakukan boarding melalui QR Code tiket yang akan muncul di aplikasi setelah melakukan pemesanan.
"Mulai hari ini pula, pembayaran tiket Kereta Cepat Whoosh telah dapat dilakukan di berbagai kanal pembayaran," jelas Dwiyana.
Bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket perjalanan 18 November-23 Oktober 2023, KCIC akan memberikan tiket gratis sesuai jumlah tiket yang telah dibeli sebelumnya dengan menunjukkan tiket yang telah dibeli disertai ID card di loket Stasiun.
Reward tiket tersebut dapat ditukarkan untuk perjalanan Kereta Cepat Whoosh hingga akhir November 2023. Untuk kelas lain yakni bisnis dan first class belum ditentukan KCIC.
Dwiyana menjelaskan, untuk harga tiket selain ekonomi, akan ditetapkan sesuai kondisi pasar saat ini atau dynamic pricing.
Pemerintah tidak memberikan subsidi kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) pada tarif KCJB karena bukan termasuk kereta ekonomi.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
"Kita menerapkan strategy dynamic pricing dan mengikuti pola permintaan dengan menggunakan perhitungan dan kajian yang tepat," ucap Dwiyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News