Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta - - Foto: dok Antara
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta - - Foto: dok Antara

Bandara AP II Terapkan Aturan Baru Keberangkatan Penumpang

Antara • 09 Mei 2020 18:46
Jakarta: PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan di seluruh bandara yang dikelola perseroan. Penumpang wajib berada di bandara empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
 
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan prosedur baru itu dijalankan di seluruh bandara dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
 
"Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE Nomor 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2020.

Ia menjelaskan prosedur baru itu sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama larangan mudik.
 
"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya," ungkap dia.
 
Pemerintah sebelumnya mengizinkan kembali penerbangan niaga berjadwal rute domestik sejak 7 Mei 2020. Penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

 
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan