Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Provinsi Bali, dengan batas maksimal pembelian BBM yang juga diatur.
Berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM, pengisian Pertalite dibatasi maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk kendaraan roda empat.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya mengurangi antrean di SPBU dan mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali.
Aturan Pengisian Pertalite Ganjil Genap di Bali
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan selain penerapan pengisian maksimal kendaraan roda dua dan roda empat, dalam Surat Gubernur tersebut juga dijelaskan prioritas kendaaran pengisian BBM di SPBU untuk kendaaran ambulans dan pemadam kebakaran serta pengisian BBM di SPBU untuk kendaraan truk hanya dapat di lakukan pada malam hari.
Penerapan ganjil genap dalam pengisian BBM ini harapannya dapat membuat antrean di SPBU Bali berangsur landai dengan tetap mensiagakan 66 SPBU beroperasional 24 jam yang terdiri dari 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung
“Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Hal ini tentunya guna mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali dari penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel,” jelas Ahad dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2026.