Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan, penyaluran gaji ketiga belas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Mei 2024.
Besaran gaji ke-13
Yoka mengungkapkan, besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.“Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan satu yang nilainya paling besar,” ungkapnya.
Baca juga: Besaran Gaji Pegawai Dinas Perhubungan dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan |
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan pensiunan yang sejahtera dan berdaya. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Upaya meningkatkan kesejahteraan pensiun melalui penyaluran gaji ketiga belas tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para aparatur sipil negara selama masih menjalan tugas sebagai ASN,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News