Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok MI/Mohhamad Zein.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok MI/Mohhamad Zein.

Ingat! Pekerja Sektor Informal Juga Harus Punya Jamsostek

Gervin Nathaniel Purba • 02 Juni 2023 10:20
Demak: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyosialisasikan dan memberi edukasi program jaminan sosialisasi tenaga kerja (Jamsostek) kepada pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor informal.
 
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, mengatakan gencarnya sosialisasi dan edukasi program Jamsostek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek, serta memberikan pelindungan khususnya bagi pekerja BPU di Kabupaten Demak.
 
"Program Jamsostek ini sebagai sarana pelindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja, sehingga para pekerja jadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya," kata Indah di Pendopo Bupati Demak, Jawa Tengah, dikutip keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2023.
 
Baca juga: Cara Mudah Mengetahui Nomor BPJS Ketenagakerjaan secara Online

 
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
 
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah mengatakan, program Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara memberikan pelindungan bagi pekerja di saat melakukan pekerjaan hingga pelindungan di masa tua dengan manfaat besar yang diterima.
 
"Kami terus gencar melakukan sosialisasi di berbagai kota di Indonesia, bahkan di luar negeri kepada pekerja migran juga harus ikut BPJS Ketenagakerjaan. Karena pekerja migran di luar negeri memiliki risiko sangat besar," ujarnya.
 
Program Jamsostek ini merupakan sarana pelindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja hingga tiba hari tua/masa tua. "Dengan besaran iuran tidak sampai Rp20 ribu, maka akan memperoleh pelindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT)," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AHL)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif