Emas Antam. Foto: Medcom/Husen M.
Emas Antam. Foto: Medcom/Husen M.

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,405 Juta/Gram

Husen Miftahudin • 07 September 2024 11:12
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan, setelah naik berhari-hari.
 
Mengutip Logammulia.com, Sabtu, 7 September 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,405 juta per gram. Harga ini turun Rp9.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga turun Rp8.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini dijual sebesar Rp1,254 juta per gram.
 
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Harga Emas Dunia Tergelincir
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

 
Emas batangan 0,5 gram: Rp752,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,405 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,750 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp4,100 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,800 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp13,545 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp33,737 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp67,395 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp134,712 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp336,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp672,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,345 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan