Ilustrasi. Foto : Medcom.id
Ilustrasi. Foto : Medcom.id

Kerugian Negara dari Rokok Ilegal di Pontianak Capai Rp270 Juta

Antara • 16 Juli 2020 19:22
Pontianak: Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi menyebutkan pada periode Januari-pertengahan Juli 2020 kerugian negara karena rokok ilegal di wilayah kerjanya mencapai Rp270 juta.
 
"Wilayah kerja kita di Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya. Nah, karena tindakan ilegal untuk potensi cukai yang harus masuk itu Rp270 jutaan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Ia menjelaskan bahwa terkait nilai rokok ilegal dari penyitaan mencapai Rp1,08 miliar yang sebagian besar berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pihaknya sudah melakukan delapan kali penindakan. 

"Hasil penindakan rokok ilegal kita akan musnahkan dan terus melakukan pengawasan atas tindakan yang merugikan negara ini," jelasnya.
 
Terkait penerima sumbangan CHT di wilayah Bea Cukai Pontianak, menurutnya, hanya yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
 
"Di Kubu Raya sudah ada produsen vape. Meskipun masih skala kecil dan baru hadir 2019 lalu, sudah memberikan kontribusi DBH CHT. Realisasi penerimaan cukai dari vape di Kubu Raya 2019 sebanyak Rp99 juta dan sejak Januari sampai Juli 2020 ini sudah mencapai Rp30 juta," kata dia.
 
Sementara itu, Humas Bea Cukai Pontianak Zulkarnain mengatakan pihaknya melakukan penilaian atas kinerja dilakukan pemerintah daerah terkait pemanfaatan DBH CHT.
 
"Harapan kami melalui sosialisasi pemanfaatan DBH CHT lebih optimal sesuai koridor yang ada. Dengan sosialisasi pemerintah dapat menghasilkan penilaian yang baik dan maksimal, sehingga hal itu berdampak pada besaran penerimaan DBH CHT ke depannya," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan