Ilustrasi. Foto: dok Pertamina.
Ilustrasi. Foto: dok Pertamina.

Pertamina Hormati Proses Hukum terkait Kecelakaan Maut di Cibubur

Annisa ayu artanti • 22 Juli 2022 14:28
Jakarta: PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga akan menghormati proses hukum terkait dengan kecelakaan maut mobil tangki Pertamina di Jalan Alternatif Transyogi, Gunung Putri, Bogor.
 
Polisi telah menetapkan dua tersangka kecelakaan maut itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kedua tersangka yaitu sopir dan kernet truk tangki Pertamina.
 
"Kita menghormati proses hukum," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Medcom.id, Jumat, 22 Juli 2022.

Irto terus menegaskan pihak Pertamina masih menunggu hasil investigasi keseluruhan. Begitu juga dengan estimasi kerugian atas kejadian tersebut.
 
"Kita tunggu hasil investigasinya," ucapnya.
 
Baca juga: Polisi Ralat, Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur Hanya Sopir

Dugaan sementara, peristiwa maut ini akibat truk tangki pengangkut BBM itu mengalami rem blong. Namun, polisi masih akan mendalami hal tersebut guna mengetahui penyebab konkret kecelakan maut itu.
 
"Ditlantas Polda Metro Jaya dan dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah TKP mendalam dengan menurunkan tim TAA (traffic analysist accident) untuk menemukan penyebab konkret atas kejadian yang kita sesalkan tentunya, kita menyesali kejadian tersebut," ujar Zulpan.
 
Seperti diketahui, truk tangki Pertamina menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Transyogi, Jatisampurna, Bekasi, pukul 15.30 WIB, Senin, 18 Juli 2022. Sebanyak 10 orang dinyatakan tewas dan lima lainnya luka-luka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan