Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari Akulaku Finance Indonesia.
Akulaku Finance Indonesia mengapresiasi kebijakan tersebut serta menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.
"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ucap Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga dalam siaran pers, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca juga: Perbaiki Bisnis Paylater, Akulaku Dikasih Waktu Tambahan hingga Juni 2024 |
Jaga tata kelola yang bertanggung jawab
Efrinal pun turut menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada Akulaku Finance Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," tambah Efrinal.
Melangkah ke depan, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News