"Jadi kasus ini, Pak Kapolda, kasus terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari kasus-kasus yang lain," kata AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin, 15 Juli 2024.
Adapun kasus yang dimaksud berlokasi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang dilakukan tersangka DB (66). Seharusnya, kata dia, lahan seluas 82,6 ha tersebut dikembangkan sebagai kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.
Akan tetapi, lahan tersebut menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum. "Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah, dengan bantuan oknum notaris," kata AHY.
Apabila dihitung berdasarkan berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk rencana pembangunan kawasan industri, AHY mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.
"Ada kehilangan langsung yang terjadi, tetapi yang jauh lebih besar adalah yang disebut sebagai potential loss. Kerugian masyarakat dari kasus-kasus penyerobotan, pemalsuan akta, dan praktik-praktik mafia tanah lainnya," ucap AHY.
Baca juga: Menteri Agraria Bidik 87 Kasus Mafia Tanah |
Ungkap 87 kasus mafia tanah
Sebelumnya, AHY mengatakan terdapat sebanyak 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.
Dari 87 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
Khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang.
Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 ha, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News