Ilustrasi PLTU IPP Kalbar-1 - - Foto: dok PLN
Ilustrasi PLTU IPP Kalbar-1 - - Foto: dok PLN

Larangan Ekspor Batu Bara Demi Listrik Nasional Tetap Menyala

Eko Nordiansyah • 02 Januari 2022 13:22
Jakarta: Kebijakan larangan ekspor batu bara dinilai tepat demi menjaga sistem kelistrikan nasional tetap menyala. Pasalnya, pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) bakal terganggu bila kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kritis.
 
"Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Januari 2022.
 
Mamit menilai, di tengah kondisi perekonomian yang mulai bergeliat sangat disayangkan jika keandalan supply listrik bagi masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu. Apalagi saat ini banyak negara mengalami krisis energi.

Melihat cadangan batu bara PLN menipis, ia mengingatkan agar Indonesia belajar dari negara lain yang tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi. Sementara Indonesia dengan berbagai kelebihan sumber energi sangat disayangkan jika terancam krisis.
 
"Jika krisis ini sampai terjadi jelas melanggar pasal 33  UUD 1945 mengamanahkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia sudah sepatutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," ungkap dia.
 
Lebih lanjut, larangan ekspor ini juga menjadi teguran bagi pengusaha batu bara agar memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan DMO dan kepentingan nasional. Selama tahun lalu, para pengusaha dinilai sudah menikmati kenaikan harga batu bara yang cukup signifikan.
 
"Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas dia.
 
Mamit pun mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam mengambil kebijakan larangan ekspor batu bara sebagai bukti negara hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat. 

 
"Jika memang kebutuhan batu bara PLN sudah terpenuhi sebelum 31 Januari 2022 saya kira larangan ini bisa dievaluasi kembali dengan catatan para pengusaha komit dalam memberikan pasokan dalam kepada PLN dan pasokan dalam negeri," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan