"Pencabutan ini akan kita lakukan mulai Senin, khusus untuk IUP (izin usaha pertambangan)," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 10 Januari 2022.
Bahlil menyebut pemerintah sudah memperingatkan pemilik izin usaha untuk melaksanakan rencana kerja yang sudah diajukan. Jika tidak segera direalisasikan, izin usaha tersebut bakal dicabut dan diserahkan ke pelaku usaha yang lebih serius.
"Koordinasi kami dengan Kementerian ESDM sudah kita lakukan. Dan pencabutan ini tanpa melihat ini punya siapa. Kita tertib pada aturan," tegas Bahlil.
Menurutnya, banyak izin usaha yang ditelantarkan pemiliknya puluhan tahun. Pemerintah memutuskan untuk mencabut izinnya dan memberikan kepada pemilik usaha yang serius dalam pengembangan usaha dan kelompok masyarakat sekitar. (Yahya Nadim Oday)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News