Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur. Foto: Istimewa.
Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur. Foto: Istimewa.

Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dijamin Jasa Raharja, Ini Besaran Santunannya

Annisa ayu artanti • 28 April 2026 13:48
Ringkasnya gini..
  • Jasa Raharja jamin biaya perawatan korban kecelakaan Bekasi hingga Rp20 juta.
  • Santunan korban meninggal mencapai Rp90 juta termasuk tambahan dari anak usaha.
  • Penanganan korban dipastikan tanpa hambatan administrasi dan terus dimonitor.
Jakarta: Penanganan korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur terus menjadi perhatian. Seluruh korban kini mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
 
PT Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada delapan rumah sakit (RS) yang menangani korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat pada Senin malam, 27 April 2026.
 
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal tanpa kendala administratif.

“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin,” kata Awaluddin berdasarkan keterangannya, dilansir Antara, Selasa, 28 April 2026.
 
Baca juga: Catat! Nomor Darurat dan Posko Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, hingga Cara Ambil Barang Hilang

Rincian santunan korban meninggal dan luka

Ia mengatakan seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
 
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.
 
Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, korban meninggal dunia mendapatkan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.
 
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan.
 
Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta bagi korban luka-luka.
 
Awaluddin mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lain.
 
“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” ujarnya.
 
Jasa Raharja juga terus berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian dan operator perkeretaapian untuk mempercepat penanganan korban.
 
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan