Ilustrasi motor listrik. Foto: dok Kementerian ESDM.
Ilustrasi motor listrik. Foto: dok Kementerian ESDM.

Mau Punya Motor Listrik? Bisa Nyicil di Sini Sob

Antara • 17 Januari 2023 09:30
Jakarta: PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah menghadirkan fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik untuk membantu dan memudahkan masyarakat memiliki kendaraan listrik.
 
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik untuk mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
 
"Kami berharap produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional," ujar Elvi dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Januari 2023.

Pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh gerai Pegadaian Syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia.
 
Layanan tersebut dapat ditemukan melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah, bahkan produk ini juga dapat diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah, proses mudah, dan biaya terjangkau.
 
Baca juga: Ada Motor Listrik Seharga Rp19,9 Juta, Desainnya Mirip Vespa

 
Cara pengajuan cicilan
 
Untuk proses pengajuan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji dua bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha), dan dokumen persyaratan tertentu.
 
Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
 
"Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu'nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan)," kata Elvi.
 
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan