Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja tahun 2021 (Foto:Dok.Kemenaker)
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja tahun 2021 (Foto:Dok.Kemenaker)

Tripartit Nasional Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021

M Studio • 22 Maret 2021 18:54
Jakarta: Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja tahun 2021. Agenda kerja lembaga yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini disepakati melalui Sidang Pleno Tahun 2021 di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
 
Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah); Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (Unsur Organisasi Pengusaha); dan Puji Santoso (Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
 
 "Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit nasional tahun 2021?" ucap Menaker Ida Fauziyah, bertanya yang disambut jawaban serentak pesera sidang pleno, "Setuju." 
 
Ketok palu pun berbunyi sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripartit nasional tersebut setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas Tahun 2021.
 
Sekretaris LKS Tripnas Aswansyah mengatakan agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 substansinya yakni peraturan perundang-undangan dan konseptual.
 
Terkait substasi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas; pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan); dan review sistem keterwakilan dalam kelembangaan hubungan industrial.
 
Tripartit Nasional Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021
Menaker Ida Fauziyah (Foto:Dok.Kemenaker)
 
Sementara subtansi konseptual, LKS Tripnas akan melakukan pembahasan konseptual Agenda Kerja Tripnas Tahun 2021; pembahasan isu-isu aktual ketenagakerjaan antara lain audiensi LKS Tripnas dengan Bappenas; DPR RI dan K/L terkait; evaluasi kinerja Tripnas; konsinyering BP LKS Tripnas dan sidang pleno LKS Tripnas.
 
"Sidang pleno I tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari rapat BP tanggal 4 Maret 2021, sebagaimana telah disampaikan oleh Ibu Ketua," kata Aswansyah.
 
Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih menyatakan menyambut positif sidang pleno LKS Tripnas Tahun 2021 melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan. 
 
"Hasil pembahasan pleno ini diharapkan bisa menjadi langkah bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan," katanya. 
 
Sidang pleno I Tripnas dihadiri oleh 20 orang peserta. Para peserta terdiri atas unsur pemerintah sebanyak delapan orang, dan enam peserta dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan