Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia - - Foto: MI/ Panca Syurkani
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia - - Foto: MI/ Panca Syurkani

Bos Garuda Tanggapi Pengajuan PKPU Mitra Buana Koorporindo

Desi Angriani • 27 Oktober 2021 09:23
Jakarta: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur.
 
Maskapai pelat merah ini masih mempelajari permohonan PKPU tersebut agar bisa memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis Rabu, 27 Oktober 2021.

Selain itu, Irfan memastikan Garuda akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
 
"Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," tegasnya.
 
Sebelumnya, PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Oktober 2021. Gugatan didaftarkan melalui nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
 
Dalam gugatan itu, Mitra Buana menjadi pemohon melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati, sementara termohon yakni Garuda Indonesia.
 
Adapun Garuda Indonesia baru saja lolos dari gugatan PKPU PT My Indo Airlines di persidangan yang digelar PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait kewajiban layanan kargo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan