Ilustrasi. Foto: MI/Hafidz
Ilustrasi. Foto: MI/Hafidz

Masuk Sektor Esensial, Industri Elektronika Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Suci Sedya Utami • 03 Agustus 2021 14:53
Jakarta: Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 di Tanah Air, tidak terkecuali industri elektronika.
 
Di masa PPKM, industri elektronika telah mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan masuk dalam kategori sektor esensial dan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
 
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI dapat memprioritaskan produksi untuk  memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Salah satu sektor yang berperan penting adalah industri elektronika yang juga termasuk dalam sektor esensial dan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," kata Taufik dilansir dari laman resmi Kemenperin, Selasa, 3 Agustus 2021.
 
Taufiek menyampaikan selama masa pandemi, terjadi peningkatan kapasitas produksi elektronika untuk pendukung fasilitas kesehatan. Hal ini misalnya terlihat dari lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin.
 
"Kondisi seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika dalam negeri untuk dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat,” ujar dia.
 
Contohnya adalah PT Panasonic Manufacturing Indonesia yang telah memasok produk AC dan kipas angin untuk memenuhi kebutuhan di Wisma Atlet, RS Pasar Rumput, Asrama Haji, Rusun di Semarang, serta RS Darurat Covid-19 di Medan dan Padang. Perusahaan juga akan memasok produk AC dan kipas angin di RS Modular Covid-19 di Tanjung Duren, Nagrak Cilincing, dan Solo.
 
"Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40 persen," kata Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Daniel Suhardiman.
 
Pada masa pandemi saat ini, lanjut Daniel, kecepatan pasok merupakan hal yang sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat dan harus selesai dalam waktu yang singkat.
 
"Jadi, kami harus siap dalam memenuhi permintaan tersebut sampai memberikan dukungan instalasi dalam waktu yang sangat singkat," ujar Daniel.
 
Meskipun industri dapat melakukan kegiatan produksi saat masa pandemi, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ali Murtopo Simbolon mengatakan, Kemenperin menetapkan aturan bahwa perusahaan harus memberikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59.
 
Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
 
"Kami proaktif berkoordinasi dengan industri-industri elektronika dalam negeri agar dapat terus menjalankan kegiatan produksi yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan. Kami memonitor laporan-laporan yang diberikan pelaku usaha agar dapat menghindari terjadinya sebuah lonjakan penularan atau munculnya klaster penularan di industri," jelas Ali.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan