Tenaga Kerja. Foto: MI.
Tenaga Kerja. Foto: MI.

Pengusaha Ingin Jam Kerja Seperti Vietnam, Airlangga: Tetap 40 Jam

Arif Wicaksono • 06 Oktober 2026 18:25
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah belum mengubah ketentuan waktu kerja pekerja di Indonesia yang saat ini ditetapkan 40 jam dalam sepekan.
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan aturan tersebut masih menjadi acuan meski kalangan pengusaha mengusulkan penambahan jam kerja.
Jakarta: Pemerintah belum mengubah ketentuan waktu kerja pekerja di Indonesia yang saat ini ditetapkan 40 jam dalam sepekan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan aturan tersebut masih menjadi acuan meski kalangan pengusaha mengusulkan penambahan jam kerja.

Wacana penambahan waktu kerja muncul dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Pelaku industri sepatu mengusulkan jam kerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu untuk meningkatkan daya saing industri.
  Airlangga mengatakan setiap perubahan terkait waktu kerja tetap harus mengikuti ketentuan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.

"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Metrotvnews.

Usulan tersebut salah satunya dilatarbelakangi perbandingan dengan Vietnam. Negara tersebut disebut memiliki ketentuan waktu kerja yang lebih panjang dibandingkan Indonesia.

Perwakilan Aprisindo Hariyanto mengatakan pekerja di Vietnam dapat bekerja hingga 48 jam dalam sepekan. Sementara itu, waktu kerja yang berlaku di Indonesia saat ini berada pada level 40 jam per minggu.

"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam," kata Hariyanto pada Rabu, 30 September 2026.

Dua Pola Jam Kerja

Ketentuan mengenai waktu kerja di Indonesia mengatur total 40 jam kerja dalam satu minggu. Pengaturan tersebut berlaku dengan dua pilihan pola hari kerja.

Untuk perusahaan yang menerapkan enam hari kerja, waktu kerja ditetapkan tujuh jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu. Pekerja dalam pola tersebut mendapatkan satu hari istirahat setiap pekan.

Sementara perusahaan yang menerapkan lima hari kerja dapat memberlakukan waktu kerja delapan jam sehari dengan total 40 jam selama sepekan. Pekerja mendapatkan dua hari istirahat dalam pola tersebut.

Aturan waktu kerja tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan apabila pemerintah dan dunia usaha mendorong perubahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu.

Di tengah munculnya wacana tersebut, pemerintah juga tengah memproses regulasi baru di bidang ketenagakerjaan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

Selain perlindungan pekerja, RUU tersebut juga memuat penguatan terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Yassierli mengatakan penguatan tersebut ditujukan agar penerapan hukum ketenagakerjaan berjalan lebih efektif, profesional, dan proporsional. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, wacana penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu masih harus mempertimbangkan ketentuan perlindungan tenaga kerja serta regulasi yang berlaku.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan