Laporan yang diajukan Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara terkait dugaan aktivitas tambang ilegal milik taipan Kiki Barkie melalui PT Position kini telah masuk tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar perkembangan penanganan perkara tersebut ditanyakan langsung kepada Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Tanya langsung ke Kasubditnya,” ujar Kapolda melalui pesan singkat, Senin (9/2/2026).
Masih Tahap Awal Penyelidikan
Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan kemudian mengonfirmasi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriyadi. Ia menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tambang ilegal tersebut masih berada pada tahap awal.“Masih pemeriksaan pelapor rencananya,” ujar AKBP Agus singkat.
AKBP Agus juga menyebutkan dirinya tengah mengikuti pendidikan di Jakarta sehingga meminta konfirmasi lanjutan dilakukan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Wartawan kemudian menghubungi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Ps Kasubdit IV Tipidter Kompol Rona. Dalam keterangannya, Kompol Rona membenarkan bahwa laporan KATAM Maluku Utara telah diproses dan kini berada pada tahap penyelidikan.
“Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor,” jelas Kompol Rona.
Ia menambahkan penyidik tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk penjadwalan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Perkembangannya segera kami laporkan. Sedang kami siapkan dan akan segera kami jadwalkan,” pungkasnya.
KATAM Apresiasi Respons Cepat Polda Malut
Sementara itu, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku Utara dalam menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan PT Position.Apresiasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum KATAM, Julfandi Gani, SH, menyusul respons aparat kepolisian terhadap laporan yang diajukan pada Senin, 2 Februari 2026.
“Kami menyambut baik sikap profesional dan responsif dari jajaran Polda Maluku Utara, khususnya Bapak Kapolda Maluku Utara yang telah menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” kata Julfandi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, dalam waktu kurang dari sepekan laporan tersebut telah diterima melalui Sekretariat Umum Polda Maluku Utara dan langsung didisposisi ke Unit Kriminal Khusus untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menegaskan, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam,” ujarnya.
Harap Proses Hukum Transparan
KATAM berharap proses hukum terhadap laporan dugaan tambang ilegal tersebut dapat berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan berkeadilan. Kami sebagai kuasa hukum KATAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Julfandi.
Ia juga mengajak masyarakat Maluku Utara untuk turut aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten di sektor pertambangan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah praktik serupa di masa mendatang.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan melindungi kekayaan alam Indonesia serta memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News