Ilustrasi sektor energi. Foto: AFP
Ilustrasi sektor energi. Foto: AFP

Komisi VII Sepakati Usulan Asumsi Energi RAPBN 2021

Suci Sedya Utami • 29 Juni 2020 13:39
Jakarta: Komisi VII DPR RI menyetujui berbagai usulan asumsi makro di sektor energi yang akan diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
 
Dalam rapat kerja antara Komisi VII dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif disepakati harga minyak mentah Indonesia berada pada kisaran USD42-USD45 per barel. Batas bawah kesepakatan ini lebih tinggi dibandingkan usulan pemerintah, namun batas atasnya lebih rendah dari usulan di kisaran USD40-USD50 per barel.
 
Sedangkan lifting migas disepakati berada pada kisaran 1,68 juta hingga 1,71 juta barel setara minyak per hari (boepd), lebih rendah dari usulan pemerintah sebesar 1,72 juta hingga 1,91 juta boepd. Kesepakatan tersebut dengan rincian lifting minyak sebesar 690 ribu hingga 710 ribu. Serta lifting gas sebesar 990 ribu hingga 1,1 juta boepd.

"Maka kami minta persetujuan dengan bapak ibu apakah asumsi dasar ini bisa disetujui?" tanya Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto dilanjutkan jawaban setuju anggota dewan dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.
 
Untuk cost recovery disepakati sebesar USD7,5 miliar hingga USD8,5 miliar, di bawah usulan pemerintah yang berada pada rentang USD8,4 miliar hingga USD9,19 miliar.
 
Terkait volume BBM subsidi disepakati sebesar 15,79 juta kiloliter-16,30 juta kiloliter (KL). Rinciannya terdiri dari minyak tanah sebesar 480 ribu hingga 500 ribu KL serta solar sebesar 15,31 juta hingga 15,80 juta KL. Kemudian volume LPG 3 Kg sebesar 7,50 juta-7,80 juta metrik ton.
 
Lebih lanjut terkait besaran nominal subsidi solar disepakati sebesar Rp500 per liter dan subsidi listrik sebesar Rp50,47 triliun hingga Rp54,55 triliun.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan