"Dalam ratas kali ini Presiden telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret 2022.
Luhut menjelaskan, pembebasan karantina bagi PPLN tersebut bersyarat. Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kedua, PPLN yang masuk sudah harus vaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel menunggu hasil negatif keluar. "Setelah keluar bisa bebas melakukan aktivitas dengan tetap menjalan protokol kesehatan," ujarnya.
Selanjutnya PPLN harus kembali melakukan PCR test pada hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan.
Selain itu, bagi PPLN yang datang untuk acara internasional di Bali, pemerintah menerapkan dan memberlakukan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VOA). Kebijakan ini berlaku bagi 23 negara.
"Penerapan visa on arrival untuk 23 negara ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UEA," sebutnya.
Adapun bila uji coba ini berhasil, maka pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News