Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif telah menerbitkan surat edaran nomor 2/HK.00.02/DEDPK/2021 terkait uji coba pembukaan kembali usaha bioskop.
Dalam surat edaran yang dikutip Medcom.id, Rabu, 15 September 2021 mempersyaratkan beberapa ketentuan yang wajib yang harus dilakukan oleh pelaku usaha bioskop dalam uji coba pembukaan ini. Salah satu syarat yakni melarang pengunjung berusia di bawah 12 tahun untuk masuk ke bioskop.
"Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk," demikian bunyi surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Muhammad Neil El Himam.
Syarat lainnya yakni perusahaan yang menjalankan usaha bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selain itu, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Perusahaan juga dilarang menjual makan dan minum di area bioskop. Artinya pengunjung juga dilarang makan dan minum selama berada di area bioskop. Adapun pelaksanaan uji coba yang tertera dalam surat edaran ini mulai berlaku sejak 14-20 September.
"Serta mengikuti protokol kesehatan dan diatur oleh Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan," jelas surat edaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News