Ilustrasi. FOTO: Kemenparekraf
Ilustrasi. FOTO: Kemenparekraf

Perpu Ciptaker Dinilai Buka Perlindungan Koperasi dan UMKM

Antara • 12 Januari 2023 12:02
Jakarta: Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenko) Arif Rahman Hakim mengatakan Perpu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuka kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM.
 
"Kepastian waktu dan prosedur sertifikasi halal melalui self declare UMKM dan layanan penyelenggaraan jaminan halal melalui sistem elektronik terintegrasi yang semakin memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan sertifikat halal," ujar Arif, dilansir dari Antara, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Selain itu, ujar dia, penetapan Perpu nomor 2 Tahun 2022 juga untuk mengisi kepastian hukum bagi para pelaku usaha, yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja di tengah situasi ekonomi yang tidak normal, sehingga dibutuhkan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.
 
Adapun pembentukan Perpu yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 tersebut, karena adanya kebutuhan mendesak untuk percepatan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, prediksi resesi 2023, inflasi dan ancaman stagflasi.
Baca: Strategi Investasi Standard Chartered: Bermain Aman Hadapi Volatilitas

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah karena kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global. Presiden menyebut setidaknya sudah ada 14 negara yang menjadi pasien Dana Moneter Internasional (IMF).
 
Selain itu, ada 28 negara lain lagi yang mengantre untuk menjadi pasien selanjutnya IMF. Apalagi ekonomi Indonesia pada 2023, menurut Presiden Jokowi, sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(ABD)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif