Ilustrasi. FOTO: Ditjen Pajak Kemenkeu
Ilustrasi. FOTO: Ditjen Pajak Kemenkeu

Begini Cara Dapatkan Meterai Elektronik

Eko Nordiansyah • 18 Februari 2022 21:29
Jakarta: Perum Peruri bekerja sama dengan distributor untuk mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, sebagai tidak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021.
 
"Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," klaim Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi, dalam keterangan resminya, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Ia mengatakan, Peruri telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung distribusi materai elektronik ini mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat.

Selain itu, Peruri juga terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik. Saat ini ada beberapa mitra strategis untuk mendistribusikan e-meterai.
 
"Hingga saat ini masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Pegawai Swadharma," ungkapnya.
 
Adi menambahkan, PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan anak perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi saat ini telah memiliki enam mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.
 
"Yaitu PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi," lanjut dia.
 
Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.
 
Dalam PMK 133/2021, Peruri harus mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian kepada distributor dilakukan setelah distributor melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka.
 
"Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan