PT Pos Indonesia (persero) atau PosIND memastikan akan fokus meningkatkan penjualan meterai tempel ini pada 2024. (Foto: Dok. Pos IND)
PT Pos Indonesia (persero) atau PosIND memastikan akan fokus meningkatkan penjualan meterai tempel ini pada 2024. (Foto: Dok. Pos IND)

PosIND Target Naikkan Penjualan Meterai Tempel dan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Meterai Palsu

Patrick Pinaria • 08 Maret 2024 16:19
Bandung: Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penjualan benda meterai menjadi salah satu bidang bisnis utama PT Pos Indonesia (persero) yang telah mengibarkan brand barunya menjadi PosIND. Khusus meterai tempel. PosIND memastikan akan fokus meningkatkan penjualan meterai tempel ini pada 2024.
 
Fokus peningkatan penjualan meterai pada tahun ini telah dibahas dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) 2024 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024. 
 
"Kami melakukan rapat kerja nasional (Rakornas) tentang pengelolaan penjualan meterai di seluruh Indonesia. Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap tahun. Di mana forum ini kami jadikan sarana untuk mengevaluasi kinerja penjualan meterai kami pada 2023, kemudian, menyusun program kerja pada 2024. Jadi kalau kami lihat capaian kinerja kami pada 2023, belum begitu menggembirakan. Sehingga kami lakukan pada awal tahun supaya kami bisa menyamakan persepsi, menyatukan visi terkait bagaimana kami meningkatkan penjualan meterai pada 2024," papar Direktur Bisnis Jasa Keuangan, Haris.

Berbagai rencana dan strategi sudah disusun untuk bisa meningkatkan penjualan meterai pada tahun ini. Termasuk melanjutkan beberapa program terkait penjualan meterai tempel pada 2023, seperti canvassing meterai hingga edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban pelunasan meterai.
 
PosIND Target Naikkan Penjualan Meterai Tempel dan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Meterai Palsu
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris (kanan). (Foto: Dok. Pos IND)
 
PosIND, menurut Haris, juga menyiapkan program kerja baru pada 2024 terkait penjualan meterai. Salah satunya, mendorong semua Kantorpos melakukan pendaftaran di LKPP. Sehingga penjualan meterai yang masuk LKPP khususnya instansi, kementerian, atau lembaga, dengan mudah bisa melakukan pembelian benda meterai ini.
 
"Kemudian, kami juga mencanangkan program 'Satu Juta Warung Meterai' pada 2024, di samping menambah agen pos meterai. Jadi, hal-hal itu yang kami coba lakukan pada 2024 sebagai ikhtiar kami untuk meningkatkan pendapatan kami pada 2024, dari sisi penjualan benda meterai," tutur Haris.
 
Haris pun tidak menampik adanya tantangan yang dihadapi dalam memenuhi target tersebut. Misalnya, menghadapi fenomena di lapangan berupa penjualan meterai tempel yang di bawah harga pasar atau tidak resmi.
 
"Jadi, kami harus mensosialisasikan, mengedukasi masyarakat bahwa meterai tempel asli hanya ada di Kantorpos. Tidak di marketplace yang memasang harga lebih murah dari harga nominal. Sebenarnya, masyarakat harus curiga juga, karena harga nominal (yang resmi dan standar) hanya ada di Kantorpos. Jadi meterai 10 ribu dijual Rp6 ribu, seharusnya masyarakat bertanya-tanya," kata Haris. 
 
 
Baca: Kejar Target Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024, Pos Indonesia Jalin Sinergi Strategis dengan DJP

 
Untuk mengantisipasi hal tersebut, PosIND akan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Paralel, akan mengambil langkah tegas atau tindakan yang dilakukan, seperti melakukan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ditindaklanjuti.
 
Haris pun berharap peningkatan penjualan meterai di tahun ini bisa terealisasi. Mengingat, hasil penjualan meterai ini menjadi salah satu pilar bisnis yang penting yang turut berkontribusi meningkatkan pendapatan negara.
 
"Bagi Pos, meterai ini masih menjadi andalan. Kalau berdasarkan informasi, pada 2023, meterai menyumbang sekitar 5,5 triliun bagi pendapatan negara. Tentunya, sesuai dengan  kebutuhan belanja negara. Kebutuhan akan terus naik. Karena itu kami akan terus mendorong agar penjualan meterai bisa terus meningkat sehingga kami bisa berkontribusi bagi peningkatan pendapatan negara," kata Haris.
 

Harapan PosIND jadi distributor meterai elektronik


Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-meterai Rp10 ribu pada 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital.
 
PosIND Target Naikkan Penjualan Meterai Tempel dan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Meterai Palsu
(Foto: Dok. Pos IND)
 
Bukan hanya meterai tempel. PosIND juga berharap bisa menjadi distributor meterai elektronik atau e-meterai. 
 
"Ada keinginan kami, PT Pos Indonesia bisa ikut sebagai distributor dari elektronik meterai. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai ini," ujar Haris. 
 
 
Baca: Optimalkan Layanan Jasa dan Pengembangan Usaha, Pos Indonesia Teken Kerja Sama dengan PT Indonesia Comnets Plus

 
Diketahui, Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan Meterai Elektronik. Distribusi dan penjualan e-Meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN).
 
Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
 
"Jadi khusus untuk e-meterai ini, metrai elektronik ini, pemerintah telah menunjuk Peruri sebagai distributor tunggal penjualan e-meterai ini. Sama seperti kalau metrai tempel hanya ditunjuk PT. Pos. Ini kan perlu memang butuh proses untuk menggiring masyarakat untuk melakukan, untuk menggunakan meterai elektronik. Kalau melihat dalam evaluasi yang saat ini berjalan, itu penggunaan e-meterai ini masih jauh ya dari target pemerintah. Karena itu kemarin ada wacana, karena memang kalau kita cerita meterai ini, mungkin di benak orang memang masih PT. Pos Indonesia," kata Haris.
 
PosIND Target Naikkan Penjualan Meterai Tempel dan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Meterai Palsu
(Foto: Dok. Pos IND)
 
Pos IND memang belum menjadi distributor e-meterai. Namun, mereka cukup berkontribusi dalam menyemarakkan penjualan e-meterai. 
 
"Kalau sekarang kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi dengan pihak ketiga kami kerja sama. Artinya, masyarakat yang membutuhkan e-meterai bisa membeli di Kantorpos melalui aplikasi Pospay. Tapi, kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Karena kami bukan sebagai distributor. Bahasa sederhananya kami membeli dari pihak ketiga dan ikut menjualkan. Jadi nanti harapkannya kita memang menjadi distributor. Jadi PT. Pos Indonesia selain menjual meterai tempel, juga menjual meterai elektronik," tuturnya.
 
Pembelian e-meterai, lanjut Haris, memang telah tersedia di aplikasi Pospay, seperti beberapa distributor lain yang menjual e-meterai. 
 
"PT. Post Indonesia tidak termasuk di sana (sebagai distributor). Tapi kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Karena tadi ada kebutuhan masyarakat, karena mereka membutuhkan metrai, kita coba membantu memudahkan masyarakat dengan menggunakan aplikasi pospay kita. Nah jadi nanti ke depannya, akan leluasa untuk memasarkan e-meterai ini jika memang menjadi bagian tugas dari kita kalau kita sudah jadi distributor," pungkas Haris.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan