Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dokumen Kemenko Marves
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dokumen Kemenko Marves

Luhut: Masih Banyak Perusahaan Sawit Bandel Belum Berikan Laporan

Annisa ayu artanti • 29 Juli 2023 14:39
Jakarta: Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) telah menemukan beberapa perusahaan belum melaporkan jumlah lahan sawitnya di SIPERIBUN.
 
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seraya meminta perusahaan-perusahaan tersebut disiplin melaporkan kondisi terkini bisnisnya.
 
“Satgas masih menemukan perusahaan yang belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan disiplin dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan,” kata Luhut dikutip dari laman Kemenko Marves, Sabtu, 29 Juli 2023.

Luhut menyampaikan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) tengah giat bekerja untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara.
 
Baca juga: Pelaku Usaha Sawit Diminta Segera Lapor Mandiri Kondisi Lahan Perkebunan

Sosialisasi offline yang dilaksanakan oleh Satgas telah berlangsung sebanyak empat kali di berbagai kota. Acara pertama digelar di Palangkaraya pada 6 Juli 2023, Medan pada 13 Juli 2023, Pekanbaru pada 14 Juli 2023, dan Jakarta pada 17 Juli 2023.
 
Selain itu, Satgas juga melakukan upaya sosialisasi secara daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari industri kelapa sawit.
 
Dalam fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung hingga 3 Agustus 2023, perusahaan sawit diwajibkan untuk melaporkan serta meng-update informasi terkait lahan sawitnya dengan cara mengisi secara lengkap data-datanya melalui SIPERIBUN.
 
Hal ini mencakup informasi penting mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial, serta mencantumkan realisasi kebun saat ini. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas.
 
Fase pelaporan ini penting, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
 
Kepatuhan terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit.
 
Satgas pun mengimbau agar para perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berkontribusi pada praktek berkelanjutan.
 
Setelah tahap pelaporan selesai, Satgas akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh perusahaan.
 
Adapun seluruh informasi yang diunggah akan dipadukan dengan data internal Satgas untuk mencocokkan dan memverifikasi kebenarannya. Jika diperlukan, perusahaan mungkin akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan lahan kelapa sawitnya.
 
Satgas berharap seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan pelaporan dengan sungguh-sungguh dan memberikan data yang benar-benar akurat. Kerja sama dan kedisiplinan dalam pelaporan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik.
 
“Sekali lagi, saya minta kepada semua pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Saya juga ingin pastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya perbaikan ini,” tegas Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan