Tenaga Kerja Asing. Foto : Medcom.
Tenaga Kerja Asing. Foto : Medcom.

Pemerintah Klaim Jumlah TKA Terus Turun

Annisa ayu artanti • 25 Mei 2021 14:39
Jakarta: Pemerintah mengklaim jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA hingga Mei 2021 tercatat 92.058 TKA. Jumlah tersebut turun dibandingkan jumlah TKA pada 2019 dan 2020 yang sebanyak 95.168 TKA dan 93.374 TKA.
 
"Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Ida menjelaskan penurunan TKA tersebut dikarenakan pemberlakukan moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi covid-19.

Namun, dalam moratorium tersebut terdapat pengecualian pemberian pekerja untuk TKA diprioritaskan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis. Lalu, pemberian pekerjaan juga diberikan kepada TKA yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia. Lebih lanjut, Ida juga menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi covid-19 berbeda.
 
Sebelum kondisi covid-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.  Sedangkan selama masa pandemi covid-19, pemberi kerja pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
 
"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," ucapnya.
 
Ida mengungkapkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Tujuannya, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
 
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," pungkasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan