Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal itu setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui Pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," ucap Putri dilansir dari laman resmi Kemnaker, Rabu, 25 Agustus 2021.
Menurut Putri, pengupahan, baik dari aspek peraturan atau kebijakan maupun penerapannya merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Oleh karena itu, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi juga harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.
"Agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," tutur dia.
Ia mengingatkan agar dalam melakukan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," kata Putri.
Ketua Depenas Haiyani Rumondang mengatakan forum koordinasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.
Menurut Haiyani, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi.
"Persiapan penetapan upah minimum 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," jelas Haiyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id