Aturan diskon PPN untuk properti sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021. Insentif yang diberikan dalam PMK tersebut berlaku selama enam bulan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Agustus 2021.
"Saat ini PMK (yang baru) sedang dalam proses diterbitkan. Harmonisasi, tinggal satu langkah saja, tidak akan lama," kata dia dalam video conference, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ia menambahkan perpanjangan insentif ini sebagai upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan akibat pandemi covid-19. Dengan keluarnya PMK yang baru, maka diskon PPN untuk properti bisa langsung dinikmati.
"Diharapkan minggu depan bisa keluar. PMK ini akan bisa meng-cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir, ini sudah diumumkan tinggal perpanjangan," ungkapnya.
Adapun pemberian insentifnya masih sama seperti sebelumnya, yaitu PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Artinya pembeli properti tidak akan dikenakan PPN karena sudah dibayarkan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Secara spesifik, insentif ini diberikan hanya untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News