Pembagian harta tersebut merupakan tahapan dari pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. pada 2 Juni 2022.
"Daftar pembagian tahap pertama yang ditetapkan oleh pengadilan merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines," kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2023.
Pembagian hasil aset tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur, termasuk kepada eks karyawan Merpati.
Adapun dari daftar pembagian tahap pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Baca juga: Sah, Merpati Airlines Peroleh Payung Hukum Menuju Pembubaran |
Selain itu, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
"Selanjutnya, tim kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur," terang Yadi.
Mengudara sejak 1962, maskapai pelat merah itu menghentikan seluruh operasinya pada 2014 dikarenakan masalah keuangan. PPA mencatat kewajiban atau utang maskapai penerbangan itu sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News