Ilustrasi Pangan. Foto: MI
Ilustrasi Pangan. Foto: MI

Demi Tekan Inflasi, Badan Pangan Nasional Minta Pemda Lakukan Upaya Ekstra

Antara • 22 September 2022 20:54
Yogyakarta: Badan Pangan Nasional meminta seluruh pemerintah daerah melakukan upaya ekstra secara serentak untuk fokus pada pengendalian inflasi bahan pangan. Hal ini sebagai salah satu upaya mengendalikan laju inflasi secara keseluruhan.
 
“Salah satu langkah high impact yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengendalikan inflasi adalah fokus pada pengendalian inflasi pangan,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat menjadi pembicara Rakorda TPID DIY di Yogyakarta, dilansir Antara, Kamis, 22 September 2022.
 
Menurutnya, upaya pengendalian harga pangan mampu menunjukkan hasil dengan penurunan tingkat inflasi di sektor pangan dari sebelumnya 10,32 persen pada Juli menjadi 8,93 persen pada Agustus.
 
Baca juga: BI Yakin Kenaikan Bunga Acuan Bakal Arahkan Inflasi Inti di Bawah 4% 

Tren penurunan inflasi sektor pangan tersebut, lanjut dia, perlu terus dijaga hingga batas wajar agar tetap mampu memberikan dampak pada pengendalian laju inflasi secara keseluruhan.

“Sesuai arahan presiden, peran aktif pemerintah daerah menjadi kunci mengurangi inflasi di daerah. Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk subsidi biaya transportasi distribusi pangan,” ucapnya.
 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember, meliputi pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk angkutan distribusi pangan.
 
Ia pun meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional apabila masih mengalami defisit bahan pangan tertentu agar bisa difasilitasi distribusinya.
 
Selain itu, Badan Pangan Nasional juga sudah melakukan berbagai upaya ekstra di antaranya penetapan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang harga acuan pembelian/penjualan, harga eceran tertinggi, pemantauan ketersediaan pasokan dan harga pangan, serta operasi pasar.
 
“Saat ini, kami fokus menyusun tata kelola kebijakan pangan nasional dari hulu ke hilir,” ucapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan