Jakarta: Pemerintah memberlakukan penaikan tarif listrik golongan masyarakat mampu berdaya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan golongan-golongan yang mengalami perubahan tarif listrik adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
"Untuk khusus hari ini kita fokus untuk golongan yang tidak bersubsidi. Kita menyoroti golongan nonsubsidi," kata Rida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 13 Juni 2022
Rida menjelaskan, terdapat 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang terdiri dari rumah tangga sebanyak 5 golongan, bisnis besar sebanyak 2 golongan, industri besar sebanyak 2 golongan, pemerintah sebanyak 3 golongan, dan layanan khusus sebanyak 1 golongan.
Namun, penyesuaian tarif ini berlaku hanya berlaku pada golongan rumah tangga dan pemerintah saja. Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penaikan tarif listrik kepada pelanggan non subsidi lantaran mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Diputuskan yang kita sesuaikan tarifnya adalah R2, R3 dan pemerintah. Ini berlakunya per 1 juli nanti. sekarang masih berlaku tarif lama," pungkasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan