Ilustrasi usaha mikro - - Foto: dok Pertamina
Ilustrasi usaha mikro - - Foto: dok Pertamina

Aturan Turunan UU Ciptaker, Pelaku UMKM Diuntungkan dalam PP 7/2021

Despian Nurhidayat • 23 Februari 2021 15:14
Jakarta: Pemerintah memastikan skala usaha mikro akan mendapatkan kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
 
Aturan ini merupakan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, UMKM diberikan jaminan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
“Misal, perizinan tunggal yang diperlukan sebenarnya nomor induk perusahaan, nanti kita akan target pemerintah daerah. Supaya nanti UMKM khususnya usaha mikro bisa memiliki NIB,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 23 Februari 2021.

Karena itu, Kemenkop UKM mendorong pemerintah daerah dan kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro, agar segera memperoleh NIB.
 
“Kami akan dorong pemerintah daerah dan kepala dinas untuk segera mendapatkan (NIB). Jangan menunggu. Usaha kecil dan mikro itu urusan daerah, jadi mereka harus proaktif,” imbuhnya.
 
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki NIB, lanjut dia, harus didaftarkan pemerintah daerah. Menurutnya, semua pihak harus proaktif. Ia menambahkan transformasi UMKM sektor informal ke formal tidak akan terlaksana, jika pelaksanaan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 2021 tidak berjalan secara kooperatif.
 
“Kita tidak ada target berapa. Tapi, ini sangat perlu sertifikasi agar didaftarkan. Kemenkop dan UKM juga harus proaktif,” pungkas Teten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan