Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak pelaku illegal fishing. Foto: Dok. KKP.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak pelaku illegal fishing. Foto: Dok. KKP.

Menteri Trenggono Tangkap Tujuh Kapal Ikan Ilegal

Suci Sedya Utami • 03 Februari 2021 10:37
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bertindak tegas terhadap para pelaku illegal fishing. Tidak hanya menyasar kapal ikan asing ilegal, KKP juga mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan.
 
Kurang dari sebulan menjabat sebagai Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal yang terdiri dari empat Kapal Ilegal Asing (KIA) berbendera Malaysia dan tiga Kapal Ilegal Indonesia (KII). Dua Kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak.
 
Terbaru, sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa kemarin. Penangkapan berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

"Aparat kami memeriksa KMN INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dilansir dari laman resmi KKP, Rabu, 3 Februari 2021.
 
KMN INKAMINA-222 yang dinakhodai RJ dengan 17 awak kapal pun tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan Penghentian, Pemeriksaaan dan Penahanan (HENRIKHAN). Antam menegaskan bproses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari.
 
"Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Antam.
 
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ipung Nugroho Saksono secara terpisah menjelaskan, upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing, tetapi juga terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
 
Oleh sebab itu, dirinya meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan," tegas Ipunk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan