Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo
Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo

Cek Lagi, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Terima Subsidi Upah

Annisa ayu artanti • 05 Agustus 2021 11:11
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pekerja yang bisa menerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) adalah pekerja yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
 
"Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Ida, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Ida menyebutkan persyaratan pertama adalah pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan BSU merupakan pekerja yang memiliki paling banyak sebesar Rp3,5 juta, dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
 
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.
 
Lebih lanjut, ia juga menyatakan, BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
 
Nantinya BSU akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan