Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dok. Antara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dok. Antara

Luhut Larang Perusahaan Sektor Nonesensial Pecat Karyawan saat PPKM Darurat

Suci Sedya Utami • 05 Juli 2021 20:56
Jakarta: Pemerintah akan melarang perusahaan di sektor nonesensial untuk memecat karyawan atau pegawai di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
 
Di periode PPKM Darurat, pemerintah telah mengatur pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial 100 persen dikerjakan dari rumah atau work from home (WFH). Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor tidak dapat diberhentikan.
 
"Karyawan yang enggak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor nonesensial yang sedang WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Juli 2021.

Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mengeluarkan surat perintah terkait larangan tersebut.
 
Selain itu, meminta agar Menaker juga mewajibkan perusahaan di sektor nonesensial untuk memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah sesuai aturan yang berlaku.
 
"Jadi kalau dia enggak bekerja di kantor, tapi bekerja dari rumah jangan sampai diberhentikan," jelas Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan