Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Belum Terima Vaksin Covid-19? Ini Syarat Masuk Mal

Annisa ayu artanti • 11 Agustus 2021 18:02
Jakarta: Pemerintah memaklumi terdapat golongan masyarakat yang hingga saat ini belum bisa menerima vaksin. Atas dasar tersebut pemerintah memberikan persyaratan khusus bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi tetapi ingin masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, beberapa golongan hingga saat ini belum divaksin seperti orang yang memiliki komorbid atau ibu hamil.
 
Golongan tersebut jika ingin masuk pusat perbelanjaan atau mal harus diganti dengan membawa surat keterangan dokter dan hasil tes negatif PCR atau Antigen.

"Bagi yang tidak bisa vaksin bisa tetap memasuki wilayah pusat belanja. Caranya, dengan menunjukkan surat keterangan dokter tidak bisa divaksin, dan bukti tes Antigen atau PCR," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu, 11 Agustus 2011.
 
Adapun syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal bagi orang yang belum bisa vaksin adalah membawa bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
 
Oke juga menambahkan, masyarakat yang melampirkan hasil tes PCR atau Antigen juga wajib melengkapi dengan QR code yang formal dan diterbitkan Kemenkes.
 
"Bukti tes Antigen dan bukti tes PCR sebagaimana dimaksud tadi harus dilengkapi dengan QR code yang formal dan diterbitkan Kemenkes dan bisa diverifikasi oleh petugas di lapangan," ucap Oke.
 
Seperti diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
 
Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
 
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
 
Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan