Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok Kemnaker.
Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok Kemnaker.

Aturan Baru Kemnaker, JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun

Ade Hapsari Lestarini • 11 Februari 2022 19:03
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun.
 
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
 
Dikutip Medcom.id, Jumat, 11 Februari 2022, peraturan tersebut artinya mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015, yang tidak menjelaskan secara spesifik usia pensiun peserta JHT.

Adapun aturan baru tersebut juga menjelaskan mengenai manfaat JHT yang dibayarkan kepada:

  1. Peserta jika mencapai usia pensiun.
  2. Peserta mengalami cacat total tetap.
  3. Peserta meninggal dunia, hingga
  4. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Peraturan tersebut juga menjelaskan manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti," tulis aturan baru tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan