Ilustrasi pelaku UMKM - - Foto: dok Kemenparekraf.
Ilustrasi pelaku UMKM - - Foto: dok Kemenparekraf.

Bisa Bikin UMKM Mati! Kemenkop UKM Minta Marketplace Temu Dilarang Masuk Indonesia

Antara • 25 Juli 2024 17:20
Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan pemangku kebijakan terkait untuk bersinergi mencegah lokapasar atau marketplace Temu dari Tiongkok masuk ke Indonesia.
 
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari menyatakan langkah itu perlu dilakukan demi melindungi para pelaku usaha, khususnya UMKM di dalam negeri.
 
Menurut Fiki, aplikasi marketplace bernama Temu dari Tiongkok dampaknya akan sangat mematikan bagi UMKM, lantaran pabrik dari Tiongkok bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
 
"Ada satu platform MtoC (manufacture to customer) 80 ribu pabrik akan masuk (dalam platform ini). Di Amerika, Temu ini mengalahkan Amazon. Harusnya ini dilarang karena saat ini pukulan bagi UMKM itu sudah semakin habis-habisan," kata Fiki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
 
Ia juga berharap arus masuk barang impor ilegal yang makin masif bisa dibendung karena akan membuat produk UMKM sulit bersaing dari sisi harga, karena barang ilegal masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan.
 
Demi memastikan UMKM tetap bertahan dari ancaman barang ilegal, Fiki berharap ada kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha.
 
Ia menyebut importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Dengan jaminan penegakan hukum serta aturan terkait barang impor, maka pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing.
 
Baca juga: Kemenkop UKM Ungkap Produk Impor Ilegal Terbukti Matikan Sektor UMKM
 

UMKM terganjal mahalnya biaya mengurus perizinan

 
Selain persoalan impor ilegal, Fiki menyebut UMKM nasional juga dihadapkan pada persoalan mahalnya biaya dan proses dalam mengurus perizinan.
 
Contohnya, ketika satu UMKM membuat merek, mereka diwajibkan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan biaya yang cukup mahal. UMKM juga dibebani untuk membuat badan hukum usaha dan dibebani pajak.
 
"Ini semua kalau diadu dengan produk impor yang murah karena ilegal, maka ini menjadi tidak bisa bersaing. Jadi yang kami inginkan adalah persaingan yang setara," kata Fiki.
 
Diketahui pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Impor Ilegal yang bertugas melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impornya.
 
Satgas ini terdiri dari 11 wakil dari beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor. Saat ini tim satgas masih melakukan pemetaan terhadap rencana aksi yang akan segera dijalankan untuk mencegah semakin banyaknya impor ilegal masuk ke Tanah Air. Satgas tersebut diberi waktu untuk bekerja selama enam bulan atau hingga Desember 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan